Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RSUD dr. Soewandhie Jadi Tersangka

Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RSUD dr. Soewandhie Jadi Tersangka Soepandi alias Pendik, oknum wartawan yang sebagai otak pencurian limbah medis di RSUD dr. Soewandhie, untuk dijadikan perberitaan hoaks.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan otak pencurian limbah medis di RSUD dr. Soewandhie, saat ini berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, oknum wartawan tersebut bernama Soepandi atau akrab dipanggil Pendik itu, kini harus berada di balik jeruji besi Polsek Simokerto.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, Pendik mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku, yang menyuruh Zaenal mencuri limbah medis RSUD dr. Soewandhie, untuk bahan pemberitaan.

Nantinya, jelas Dwi, setelah berita hoaks itu dimuat, ia akan memeras pihak rumah sakit.

"Jadi setelah Zaenal mencuri, Zaenal berangkat ke sebuah warung di dekat Makam WR Supratman. Disanalah penyerahan limbah medis itu," ujar Dwi Nugroho, Senin (04/09/2023).

Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur

Setelah penyerahan itu, kemudian Pendik berangkat ke TPS Rangkah yang berada di Jalan Kenjeran. Namun, aksinya tersebut terekam kamera CCTV.

Kapolsek Simokerto juga menyebut, sebelumnya pelaku melihat kondisi TPS dengan berjalan kaki, guna memastikan apakah petugas kebersihan dari rumah sakit datang.

Setelah, petugas dari RSUD dr. Soewandhie datang, kemudian Pendik membawa sampah medis tersebut dan diletakan di dekat motor Tossa yang dipergunakan cleaning service membuang sampah.

Baca Juga: Tangkal Berita Hoaks, Srikandi Polres Ngawi Sosialisasi di Ponpes Gontor 1 Putri Mantingan

Dengan berbekal limba medis yang ia bawa, lantas Pendik menuduh dua petugas kebersihan rumah sakit.

Berbekal limbah medis yang ia bawa, lantas Pendik menuduh dua petugas kebersihan rumah sakit. Dua petugas RSUD dr. Soewandhie yang tidak merasa membawa limbah medis pun kebingungan. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkannya ke pihak manajemen rumah sakit.

"Pertama, ditetapkan sangka pasal 363 KUHP Berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA yang sebelumnya diamankan mencuri. Berikutnya, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP," imbuh Dwi Nugroho.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa terkait peristiwa settingan yang sudah menjadi berita dan menuduh RSUD dr. Soewandhie melakukan pembuangan limbah medis di TPS Rangkah, itu adalah ranah dari .

"Jadi saat ini yg kita tangani berkaitan dengan pidana umum. Kecuali masuknya medsos biasa. Klo kaitan pemberitaan atau media berita kewenangan dewan pers menentukan," pungkas Dwi Nugroho. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO