Sebulan Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

Sebulan Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L 12 tersangka kasus peredaran narkoba di Tuban, saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Selasa (5/9/2023).

"Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya. Kasus ini masih terus kita kembangkan dan mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto," ucapnya.

Diantaranya, 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Selain melakukan penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya juga getol memberikan sosialisasi kepada sejumlah instansi terkait bahaya narkoba.

"Dalam sebulan terakhir ini kita mampu mengungkap 12 kasus, berarti masih cukup banyak peredaran narkoba di Tuban. Upaya kita melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sekolah, kampus, pondok pesantren dan warung-warung yang menjadi tempat nongkrong remaja," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 1, 112 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO