Sebulan Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

Sebulan Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L 12 tersangka kasus peredaran narkoba di Tuban, saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Selasa (5/9/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban terbilang masih cukup tinggi.

Hal ini, terbukti dalam sebulan belakangan ini, Satresnarkoba mengungkap sebanyak 12 kasus peredaran Narkoba.

Dari hasil penangkapan tersebut, diantaranya 1 kasus sabu-sabu, 9 kasus Pil dobel, 1 kasus Carnophen, serta Pil Y sebanyak 1 kasus, dan sebanyak 12 tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban.

Total sebanyak 14.565 butir Pil dobel L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram sabu berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

"Para tersangka ini diamankan di lokasi berbeda. Yakni, di Kecamatan Tuban, Palang, Jatirogo, dan Palang. Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan," ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Dobel L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan .

"Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya. Kasus ini masih terus kita kembangkan dan mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto," ucapnya.

Diantaranya, 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Selain melakukan penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya juga getol memberikan sosialisasi kepada sejumlah instansi terkait bahaya narkoba.

"Dalam sebulan terakhir ini kita mampu mengungkap 12 kasus, berarti masih cukup banyak peredaran narkoba di Tuban. Upaya kita melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sekolah, kampus, pondok pesantren dan warung-warung yang menjadi tempat nongkrong remaja," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 1, 112 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar. (gun/sis)

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO