SURABAYA, BANGSAONLINE - Umat Buddha mengeluhkan aturan baru yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya yakni beribadah di Kelenteng Pantai Ria Kenjeran Kota Surabaya yang saat ini dikenai tarif atau pajak hiburan sebesar Rp15 ribu.
"Saya kaget saja. Biasanya beribadah di kelenteng tidak bayar. Tapi sekarang bayar. Anehnya lagi di dinding dekat pintu masuk ditempelin stiker besar bertuliskan pajak hiburan dari Dinas Pendapatan Daerah," kata salah satu umat Buddha warga Surabaya, Eddy Tarmidi Widjaya, kemarin.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Menurut dia, biasanya jika hendak beribadah ke Kelenteng Pantai Ria Kenjeran ada karcis khusus yang sifatnya gratis buat umat Buddha maupun Konghucu, namun saat ini setiap warga yang masuk Pantai Ria baik yang bertujuan rekreasi maupun beribadah ditarif sama sebesar Rp15 ribu.
"Jadi tidak ada bedanya antara yang hendak rekreasi maupun yang beribadah. Semuanya ditarif. Sebenarnya bukan masalah bayar Rp15 ribu, tapi kok lucu saja," katanya.
Mendapati hal itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengatakan kebijakan Pemkot Surabaya dengan menerapkan pajak hiburan di rumah ibadah sangat tidak benar. "Ini sungguh ironis, dan sangat tidak dibenarkan. Apalagi tertera tulisan besar dipintu masuk Kelenteng," katanya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Ia mempertanyakan apakah rumah ibadah Kelenteng ini masuk kategori hiburan yang wajib dikenakan pajak? "Kalau ini diberlakukan berarti Pemkot Surabaya telah melanggar Undang Undang Dasar negara kita tentang kebebasan beragama dan beribadah. Umat mau beribadah aja dikenakan Pajak Hiburan, ini sudah tidak benar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya untuk segera membatalkan ketentuan yang tidak benar ini.
"Jangan sampai membuat resah umat yang mau beribadah di sana. Jika hal itu dibiarkan dan ketentuan itu tidak dibatalkan maka saya akan memanggil SKPD terkait untuk mempertanggungjawabkan itu semua," katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Yusron mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pemberlakuan tarif masuk di Kelenteng Taman Ria. "Apa di kelenteng ada acara hiburan atau iven. Kalau tidak ada hiburan tidak ditarif. Nanti saya konfirmasi ke teman-teman," katanya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News