LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai 1 Juni lalu sudah menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak digunakan lagi di Lamongan.
Kepala Dispenda Lamongan, Mursyid, kepada BANGSAONLINE.com menyatakan pemberlakuan ketentuan baru tersebut sebagai upaya untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Menurut Mursyid, NJOP di Lamongan saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya dan jauh di bawah harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Itu karena pendataan NJOP dalam SPPT PBB terakhir kali dilakukan pada tahun 2008.
"Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan NJOP PBB seharusnya ditinjau lagi setiap tiga tahun. Sedangkan untuk kawasan berkembang yang strategis, perubahan untuk menyesuaikan dengan harga pasar malah seharusnya dilakukan setiap tahun,” ungkapnya. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News