![Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu](/images/uploads/berita/700/29ef6de7ec0de1009531ab137a088661.jpg)
"Sehingga, kami berharap masyarakat semakin cerdas menyikapi berita dan informasi yang bersumber dari media sosial yang luar biasa," terang Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar juga mengungkapkan, dalam penyuluhan hukum kali ini juga diadakan konsultasi hukum gratis. Momen ini banyak dimanfaatkan emak-emak (ibu-ibu) untuk konsultasi seputar persoalan hukum.
"Jadi, emak-emak pada menyerbu. Mereka sangat antusias konsultasi soal hukum. Banyak yang tanya dengan suasana gayeng. Antara lain, jika lapor pihak berwajib tapi slow respon apa yang hari ditempu?" ungkapnya.
Fajar menandaskan, kalau ada masyarakat yang laporkan perkara hukum tapi pihak berwajib slow respon, maka bisa berkirim surat ke instansi lebih tinggi.
"Misal di kepolisian. Bisa difollow up dengan bersurat tembuskan ke Polda, Propam, Wasidik, dan Ombusdman," pungkasnya.
Muhlison dalam materinya meminta masyarakat hati-hati dengan berita bohong (hoax)). Terlebih mendekati Pemilu 2024.
"Kita harus benar-benar hati hati karena berita bohong atau informasi bohong, khususnya terkait dunia politik di masa masa tahun politik 2024, sangat banyak," ucapnya.
Ia lantas membeberkan informasi atau berita hoax. Mulai difinisi hoax, tujuan, ciri ciri hoax hingga contoh peristiwa hukum sampai ancaman pidananya.
"Untuk itu, kata Muhlison, ketika mendapatkan informasi/berita dan kabar, jangan terlalu gampang membagikan, ngeshare ke orang lain atau group, meneruskan dan menanggapai di media sosial (medsos). Lakukam cek and ricek kebenarannya dan darimana sumbernya," pesannya.
Muhlison menyatakan, penyebar hoax dapat dijerat oleh UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidananya, menjapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News