SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim dan 32 KPU kabupaten/kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024 KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, yang dilaksanakan pada 18-19 September 2023.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
Kegiatan ini melibatkan ketua, divisi hukum dan pengawasan, serta sekretaris dari 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim, dihadiri ketua dan anggota lainnya.
Anam mengungkapkan, tinggal 6 KPU kabupaten/kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.
“Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Kemudian, lanjut Anam, ada 4 dari 32 KPU kabupaten/kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD, yaitu Kabupaten Probolinggo, Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD pada bulan ini.
“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya-red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.
Anam selanjutnya juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
“Sehingga Kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News