KPU Jatim dan 32 Kabupaten/Kota Teken BA Kesepakatan

KPU Jatim dan 32 Kabupaten/Kota Teken BA Kesepakatan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim dan 32 kabupaten/kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Ketua Jatim, Choirul Anam, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penandatanganan NPHD Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, yang dilaksanakan pada 18-19 September 2023. 

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Kegiatan ini melibatkan ketua, divisi hukum dan pengawasan, serta sekretaris dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari Jatim, dihadiri ketua dan anggota lainnya.

Anam mengungkapkan, tinggal 6 kabupaten/kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.

“Enam Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Kemudian, lanjut Anam, ada 4 dari 32 kabupaten/kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD, yaitu Kabupaten Probolinggo, Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD pada bulan ini.

“Kami menyarankan bagi Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya-red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota Kabupaten/Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Anam selanjutnya juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi tapi instansi-instansi lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

“Sehingga Kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO