Aksi teatrikal tunggal menuntut keadilan di PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Ia beranggapan, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir. (uji/rev)





