Pil Ekstasi Berlogo ‘Facebook’ Beredar, Polrestabes Surabaya Amankan 1 Pengedar

Pil Ekstasi Berlogo ‘Facebook’ Beredar, Polrestabes Surabaya Amankan 1 Pengedar Pelaku pengedar pil ekstasi berlogo 'Facebook' saat ditangkap Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pil ekstasi berlogo ‘kaki kucing’, ‘Diamond’, ‘QR’ dan ‘facebook’, berhasil diamankan dari seorang pelaku berinisial MK (36), warga Tembok Lor Surabaya.

Pelaku ditangkap oleh Satnarkoba pada Minggu (20/8/2023) sekitar 21.30 WIB, saat berada dirumahnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Selain mengamankan beberapa pil ekstasi berlogo tersebut, polisi juga mengamankan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 7 plastik dengan berat total +29,64 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo ‘Diamond’, satu bungkus plastik berisi 16 butir pil ekstasi warna merah tua dengan logo ‘QR’.

Lalu, 1 bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi warna merah biru berlogo ‘Facebook’, dan satu bungkus lainnya, berisi 5 butir pil warna merah muda dengan logo ‘kaki kucing’.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Penangkapan MK yang dilakukan oleh polisi tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas , AKP Haryoko Widi mengatakan, keberhasilan penangkapan karena kecurigaan ketua RT sekitar, atas sepak terjang pelaku.

“Pelaku ini pengangguran, namun acap kali keluar masuk perkampungan malam hari namun penghasilan ya cukup lumayan tinggi,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Selama penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu sabu.

Dari ditemukan barang bukti kemudian Satnarkoba melakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan pelaku, barang miliknya diperoleh dari pria berinisial KOKO yang kini masih menjadi DPO.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara

Pelaku memperoleh barang tersebut pada Kamis, (18/8/2023) pukul 12.30 WIB dengan cara ranjau di depan Jalan A Yani Surabaya.

MK menjadi kurir jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, sejak 3 bulan yang lalu dengan upah sebesar Rp3 juta per pengiriman 100 gramnya. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO