Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara

Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara Petugas saat menindaklanjuti putusan MA Nomor: 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban terhadap Hok San, terpidana kasus narkoba.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hok San, terpidana kasus narkoba akhirnya masuk penjara di Lapas Kelas 2B setelah permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri (Kejari) setempat dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Kasi Intel Kejari , Muis Ari Guntoro, mengatakan bahwa terpidana sudah dijebloskan ke jeruji besi pada Jumat (6/10/2023). Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri .

"Diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).

Setelah membaca akta permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum kejari sesuai Nomor 69/Akta Pid.Sus/2019/PN Tbn tanggal 29 Mei 2019, lalu dilakukan pembacaan memori kasasi pada 10 Juni 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri . Kemudian, permohonan kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada 11 Juni 2019 dan Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.

"Langkah berikutnya mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," urai Muis.

Kasi Intel asal Kota Solo ini menambahkan, berdasarkan putusan MA RI tersebut terpidana Hok San dengan kasus narkoba sesuai amar putusan telah ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Sekali lagi untuk penahanan sendiri sudah atas dasar putusan Mahkamah Agung. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1238/M.5.33/Enz.3/09/2023, tanggal 11 September 2023," pungkasnya.(wan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO