JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) banyak sekali bertebaran baliho dan kaos bergambar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pantauan BANGSAONLINE, bahkan baliho pasangan Prabowo-Gibran tumpang tindih atau dobel di beberapa tempat. Diantaranya di depan kantor Satlantas Manyar Kertoarjo nomor 1 Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
“Ini mungkin dananya lebih sehigga balihonya tak aturan, asal tempel saja,” kata seorang warga Surabaya yang sedang melintas di depan kantor Satlantas Surabaya.
Baca Juga: Peroleh DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Optimalkan Penggunaan Anggaran
“Maklum, anaknya prsiden, mungkin dananya banyak, tak terbatas,” tambahnya.
Selain baliho juga beredar kaos bergambar Prabowo berpasangan dengan Gibran.
Benarkah putusan MK tentang gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu bocor? Atau sengaja dibocorkan untuk mengetes ombak atau reaksi publik? Kalau tidak bocor kenapa mereka sudah pasang baliho? Lalu dari mana mereka dapat bocoran?
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Rencananya, MK masih akan mengumumkan putusan itu pada 16 Oktober 2023. Putusan MK itu terus tertunda sejak 7 bulan lalu.
Banyak yang curiga bahwa gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 30 tahun atau 35 tahun itu untuk meloloskan Gibran jadi cawapres Prabowo. Gibran sendiri masih berusia 35 tahun.
Infonya gugatan itu ditolak. Namun Gibran diperkirakan tetap berpeluang jadi Cawapres Prabowo karena diduga dalam putusan MK akan ada klausul pengeculian; asal pernah menjadi kepala daerah. Kini Gibran sedang menjabat kepala daerah Solo. Sebagai wali kota Solo.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Ini memang terkesan akal-akalan. Karena itu para ahli ilmu tata negara dan tokoh nasional marah.
“Skenario yang terburuk dalam kacamata demokrasi adalah MK akan langsung memutus dikabulkan atau yang lainnya yang sifatnya menguntungkan pemohon dan kemudian ia akan mengatakan langsung berlaku saat itu juga,” tegas pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti dikutip KompasTV, Kamis (12/10/2023).
Menurut Bivitri, MK tercatat sudah 7 kali menolak gugatan soal batasan umur capres-cawapres. “Sudah tujuh putusan yang terkait batas usia mereka juga selalu konsisten bilang, oh batas usia itu bukan itu konstitusional, jadi harus diselesaikannya melalui pembentukan undang-undang,” kata Bivitri.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Menurut dia, ketentuan usia capres-cawapres itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Sementara MK adalah lembaga yudikatif yang tidak membuatpasal baru dalam undang-undang. Apalagi tidak ada kaitannya dengan konstitusi.
Pengamat politik Rocky Gerung juga marah. Rocky Gerung bahkan menuding presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar demokrasi.
“Kemarahan publik harus diucapkan secara tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusi,” kata Rocky Gerung pada Rabu, 11 Oktober kemarin. “MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga,” tegasnya.
Baca Juga: Sukseskan Astacita Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN Ingin Optimalkan Badan Bank Tanah
Seperti dikutip Tempo, gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sedangkan MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Menurut dia, jika MK mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, berarti MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi juga menyayangkan jika MK mengabulkan gugatan itu. Menurut dia, uji materi ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sesuaikan Kenaikan UMP 6,5 persen
“Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya dalam rilisnya.
Menurut dia, permohonan itu bukan ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News