GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan Harto Noercahyo (36), mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, ke rumah tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat (13/10/2023).
Noercahyo ditahan setelah ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi uang pegadaian Rp2,3 miliar. Sebelumnya, ia dtangkap dalam persembunyiaannya di Jakarta, sekira pukul 02.30 WIB setelah diburu 2 bulan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Semalam kami tangkap di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur, dibantu Kapasus, dan Polda Metro Jaya," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Ia menyatakan, Noercahyo diperiksa menjadi saksi usai ditangkap dan dibawa ke Kejari Gresik.
"Setelah kami menemukan lebih dari 2 alat bukti, kami langsung tetapkan Noercahyo sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Banjarsari, setelah keluar surat perintah penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Alifin lantas membeberkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Noercahyo. Bahwa, Noercahyo menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Cabang Legundi sejak 2021.
Kemudian, tersangka mulai melakukan korupsi uang pegadaian pada 2022. Modusnya, Noercahyo memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) mantan masabah untuk pinjam uang dan mengeluarkan uang.
"Ada 30-40 mantan nasabah yang KTPnya dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif," ungkapnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Modus tersebut dilakukan tersangka sejak 2022-2023," imbuhnya.
Ditegaskan, para mantan nasabah yang KTP-nya dimanfaatkan tersebut antara lain, dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya, dan daerah lain. Ia menyebut, terbongkarnya kasus ini setelah adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor madya Pegadaian Kanwil Jatim Kerugiaan Rp2,3 miliar di UPC Legundi dalam kurun waktu 2022-2023.
"Dari temuan itu kemudian kita tindaklanjutinya," ucapnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Sebelum ditangkap, kata Alifin, tersangka tinggal di Apartemen selama sebulan.
"Apartemen itu kontrak. Bukan miliknya sendiri. Tersangka ini pindah-pindah tinggalnya," katanya.
Sebelum berhasil ditracking di Apartemen, tim Kejaksaan Gresik telah mencari di rumah keluarganya. Namun, tidak ada.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Akhirnya, bisa kami tracking di Apartemen," ujarnya.
Alifin menambahkan, sementara ini tersangka tunggal. Namun, tim kejaksaan tetap melakukan pengembangan.
"Pelaku sementara tunggal. Aset masih ditelusuri," pungkasnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Gresik, Bonar Satriyo Wicaksono, tersangka dalam kurun waktu menjabat selama 2022-2023, melakukan sejumlah modus untuk gadai fiktif, seperti pengambilan khas, logam mulia, pelelangan logam mulia dilelang tapi barang tak ada, dan mark up. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News