Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha

Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas pemerintah melalui BPJPH Kemenag akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mengingat waktu yang semakin mepet, membuat mewanti-wanti kepada pelaku usaha, khususnya makanan atau minuman agar segera mengikuti program Sehati 2023 tersebut.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung diurus maka pengusaha bisa kena sanksi. Apalagi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

"Maka ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tegas Kasi Bimas Islam , Mashari saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).

Lantaran waktu yang tinggal setahun dan adanya sanksi yang tak patuh, maka diharapkan pada pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Pemberian program sehati didasarkan pada self declare atau ikrar halal yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021.

Oleh sebab itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

"Untuk informasi, sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag," urai Kasi Bimas Islam asal Kabupaten Lamongan ini.(wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO