TUBAN, BANGSAONLINE.com - Para pencari mobil bekas (mobkas) hendaknya saat ini lebih waspasda dan perlu sekiranya memeriksa kembali keaslian surat-surat yang dimiliki kendaraan tersebut. Pasalnya, penjualan mobil bodong alias menggunakan surat kendaraan palsu telah beredar dan masuk wilayah Kabupaten Tuban.
Terbukti, sepekan ini Polres Tuban telah menangkap sindikat pemalsu surat dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga bermain dalam penjualan mobil dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dermawan ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa secara kasat mata memang sulit untuk membedakan (surat kelengkapan mobil) yang asli atau palsu.
"Lihat saja empat surat barang bukti (BB) yang disita petugas dengan rupa STNK dan BPKB, nyaris persis dengan aslinya. Namun, yang membedakan hologram yang menmpel pada dokumen tersebut. BPKB atau STNK yang palsu warna hologramnya sedikit memudar, sedangkan yang asli tidak,” ungkap Guruh dihadapan awak media, Rabu (8/7) di Mapolres Tuban.
Penangkapan sindikat pemalsuan dokumen mobil ini berawal ketika petugas kepolisian melakukan razia surat kendaraan yang masuk wilayah Tuban. Hasilnya, Polres Tuban menemukan dan menyita empat mobil yang diduga memakai BPKB dan STNK palsu.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Setelah proses penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan sindikat penjualan mobkas bodong,” terangnya.
Dijelaskan Guruh, kini yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang, masing-masing berinisial F dan K bertugas sebagai marketing. Sedangkan, J dan A tugasnya sebagai penyedia STNK dan BPKB. Sementara masih ada tersangka lain yang kini masih buron dan pengejaran polisi. “Empat tersangka ini semuanya warga Tuban,” ucapnya.
Sementara itu, selain menangkap 4 tersangka, polisi juga menyita BB berupa dua mobil avanza, satu mobil jenis jip dan satu mobil sedan Toyota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rvl/wan)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News