Sidang Menantu Gugat Mertua di Jombang, 2 Saksi Diperiksa

Sidang Menantu Gugat Mertua di Jombang, 2 Saksi Diperiksa Sidang menantu yang gugat mertua di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang menantu Diana Soewito (48), menggugat mantan mertuanya sendiri Yeni Sulistyowati (78), terkait perkara penguasaan harta memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Bertempat di Pengadilan Negeri , persidangan dengan nomor register 346/Pid.B/2023/PN Jbg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah itu sempat di skors dan berpindah tempat dari ruang sidang Cakra ke ruang sidang Kusuma Atmadja lantaran jumlah pengunjung yang membludak.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Dalam perkara pidana dengan terdakwa Yeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono mengungkapkan, jika pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam fakta persidangan. Hari ini, dua saksi diperiksa yakni Diana Soewito dan Endang S.

"Sesuai dengan jadwal sidang yakni pemeriksaan saksi. Hari ini ada saksi korban dan saksi yang mengetahui. Kami hadirkan sesuai dengan pembuktiaannya, upaya maksimal pembuktian, alat bukti kami hadirkan dan diakui pihak terdakwa," ucap Andie Wicaksono, Selasa 31/10/23.

Dikatakan Andie, dalam kasus ini pihaknya masih mempersiapkan saksi-saksi lain untuk lebih menjelaskan kejadian dugaan pidana yang menjerat terdakwa Yeni pada kasus dugaan pencurian harta seperti cincin kawin, cincin berlian, handphone, dan sejumlah kunci.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

"Kedepannya masih tetap agenda pemeriksaan saksi, kami berusaha memanggil semuanya kita akan lihat nanti yang dapat hadir siapa saja," tukasnya.

Masih dilokasi sama, Kuasa Hukum terdakwa Yeni, Sri Kalono mengatakan, dari jawaban saksi-saksi ada ketidaksesuaian antara BAP dan pemeriksaan persidangan.

"Ada kesaksian tidak terungkap, bahwa ternyata terdakwa itu memiliki itikad baik. Ada upaya menititipkan barang-barang (cincin kawin, cincin berlian, handphone, dan sejumlah kunci) itu di pengadilan," tuturnya.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

"Sedangkan, saksi kedua menyaksikan sendiri tidak ada terbesit wajah Bu Yeni pengen menguasai. Sehingga menurut kami aneh jika perkara ini dilanjutkan," imbuh Kalono.

Menurut Kalono, sesuai dengan kesaksian para saksi dalam persidangan itu tidak ada niat jahat dari terdakwa. Sehingga jika dikaitkan dengan perkara perdata soal wanprestasi, seharusnya pihaknya menang.

"Bu Yeni ditanya aja gak ngerti, itu tandanya Bu Yeni tidak ada niat menguasai. Seharusnya perkara nomor 70 dimenangkan oleh Bu Yeni dan kasus ini dihentikan karena tadi sudah terbukti," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

Untuk itu, lanjut Kalono, pada agenda sidang berikutnya, pihaknya telah menyiapkan sekitar 3 orang saksi meringankan terdakwa.

"Satu lagi, jadi terungkap juga peristiwa di palem asri ada kesepakatan mengangguk angguk, itu Diana mengakui adanya perjanjian, alasannya tidak boleh diberikan kuasa hukumnya," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan, pada proses persidangan hari ini pihaknya mempertanyakan kondisi terdakwa yang memakai kursi roda dan pendengarannya dikabarkan terganggu, karena menurutnya sebelumnya dalam kondisi tidak sakit.

Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

"Kondisi Bu Yeni yang sebelumnya tidak kenapa-kenapa, dan hari ini memakai kursi roda. Namun pada saat berpindah ke kursi terdakwa dia bisa berjalan. Kemudian kondisi lain seperti pendengaran, tadi sempat JPU meminta untuk majelis mencatat tentang respon Bu Yeni soal pertanyaan kepada saksi Endang," ungkapnya.

Disinggung terkait tudingan adanya niat baik terdakwa untuk tidak berniat menguasai harta yang diperkarakan, Andri menegaskan jika perbuatan baik hingga muncul laporan polisi tidak dilakukan.

"Dari awal saya sampaikan Bu yeni orang baik, dan dikatakan ada niatan baik. Tapi niat aja tampa ada perbuatan kan berrti percuma , perbuatan itu yang tidak dilakukan sampai terbit laporan polisi, tidak minta secara lisan saja, tapi sebelumnya juga ada somasi dan Dumas," tegasnya.

Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024

Ia juga menambahkan sebagaimana pemeriksaan persidangan, tentang adanya kesepakatan di salah satu tempat makan di , menurutnya tidak dapat diartikan jika kliennya menyepakati pertemuan itu.

"Kejadian di palem asri adalah kejadian yang awalnya Diana diundang berkumpul dengan keluarga mereka makan-makan secara tradisi. Pada waktu itu diminta akta kematian, dalam suasana berduka. Bu Diana merasa dihakimi sempat cerita kepada kami, wajar saat itu mantuk-matuk aja tapi tidak bisa diartikan setuju," pungkas Andri. (aan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO