KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rapat BPBD dan FPRB Kabupaten Kediri menyepakati pembentukan 9 (sembilan) posko lapangan kebencanaan.
Dadik Raharja, Staf Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kediri, mengatakan kesembilan posko FPRB tersebut adalah Posko Tarokan, Grogol, dan Banyakan; Posko Semen dan Mojo; Posko Ngadiluwih, Ringinrejo, Kandat, dan Kras; Posko Wates, Ngancar, dan Plosoklaten; Posko Puncu dan Kepung.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari ini Senin, 23 Desember 2024: Jam 4 Sore Diperkirakan Hujan Ringan
Kemudian, Posko Pare, Pelemahan, dan Gurah; Posko Kandangan, Badas, dan Kunjang; Posko Purwosari dan Papar; serta Posko Keyen Kidul, Pagu, Ngasem, dan Gampengrejo.
Pembentukan 9 posko disepakati dalam forum fasilitasi yang digelar BPBD dan FPRB selama dua hari, Rabu (1/11/2023) dan Kamis (2/11/2023).
Dalam fasilitasi hari kedua, dipaparkan peran aktif BMKG dalam pengurangan risiko bencana oleh S. Harto dari Stasiun Geofisika Nganjuk.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Menurut Harto, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang mempunyai tugas di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Peran aktif BMKG dalam pengurangan risiko bencana dan merupakan fungsi BMKG adalah penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat. Informasi itu terkait dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Kegunaan info BMKG dibagi menjadi tiga bagian, yaitu prabencana. Info ini untuk tindakan antisipatif dan evakuasi dini. Yang kedua adalah info saat bencana, yaitu untuk mengoptimalkan penanganan dan menghindari korban lebih besar. Yang ketiga adalah paska bencana yaitu membuat Grand design mitigasi dan adaptasi," kata S. Harto.
Baca Juga: Audiensi dengan BMKG, Pj Guberrnur Adhy: Jatim Mulai Modifikasi Cuaca hingga 22 Desember 2024
Sedangkan, Sekretaris BPBD kabupaten Kediri Dian Dwi Permana menyampaikan materi tentang Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang pedoman relawan penanggulangan bencana.
Usai mendengarkan paparan dari narasumber, peserta fasilitasi diminta untuk membuat grup diskusi dari masing-masing posko lapangan. Dalam diskusi tersebut, peserta diminta mengabarkan bila terjadi bencana. Apa yang harus dilakukan oleh para relawan, bila tiba-tiba terjadi bencana. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News