Usai Dosen, Kini Mahasiswa yang Gugat KPU, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Usai Dosen, Kini Mahasiswa yang Gugat KPU, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () kembali digugat buntut menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Rakabuming Raka.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa, yakni Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh seorang akademisi dan dosen bernama Brian Demas Wicaksono.

Menurut Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, gugatan terhadap karena lembaga penyelenggara pemilu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Subianto dan Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Hanya saja, Taufik tak mengungkap di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

Taufik menjelaskan, dasar gugatan ini adalah melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

P tersebut mengatur tentang syarat batas usia paling rendah capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," ujar Taufik, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat, Ustadz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus Presiden

Menurutnya, P nomor 19 tahun 2023 masih berlaku mengikat. Untuk itu, harus dijadikan dasar oleh karena dalam menerima pendaftaran bacapres dan bacawapres karena belum ada perubahan yang dilakukan oleh .

Ia menegaskan yang dilakukan dengan menerima berkas pendaftaran - sebagai bacapres dan bacawapres di pilpres 2024 sudah jelas melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf q P nomor 19 tahun 2023.

"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum," tandas Taufik didampingi rekannya sesama advokat, Ach. Dlofirul Anam dan Johnson Sahat Maruli Tua.

Baca Juga: Peroleh DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Optimalkan Penggunaan Anggaran

Selain RI, pihaknya juga menjadikan Subianto sebagai turut tergugat II dan Rakabuming Raka turut tergugat III.

Adapun dalam berkasnya, tiga mahasiswa itu mengajukan 10 tuntutan:

1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

2. Menyatakan perbuatan hukum tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Subianto dan Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres - tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 1 huruf q P Nomor 19 tahun 2023;

4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan setelah menerima - mengikuti pendaftaran bakal capres-cawapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia

5. Menghukum tergugat () untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres - dengan segala akibat hukumnya;

6. Menghukum tergugat untuk menolak turut tergugat II ( Subianto) sebagai peserta pilpres 2024;

7. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

8. Menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

10. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati

"Agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir)," pinta Taufik.

Salah satu provisi itu adalah memerintahkan menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Subianto- Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO