SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Surabaya, Garnisun, BNNK Surabaya, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar razia di rumah hiburan umum, Minggu (5/11/2023) dini hari.
Para petugas gabungan tersebut melakukan razia di dua tempat, diantaranya di Diskotik Paradise, Jalan Embong Malang dan Chua Cafe di Jalan Lakarsantri.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selama pemeriksaan di diskotik Paradise, ditemukan 7 orang positif narkoba usai dilakukan tes urin oleh BNNK Surabaya. 7 orang tersebut, ialah para pengunjung dan juga Lady Companion (LC).
Selain itu, petugas gabungan juga menemukan pengunjung yang masih dibawah umur dan tidak memiliki identitas (KTP).
Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Pratomo mengatakan, razia tersebut dilakukan di dua titik diantaranya Surabaya Selatan dan Surabaya Barat, dan berhasil menjaring 7 orang pengunjung dan LC yang positif metamfetamin dan amfetamin.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
"Dari pemeriksaan tes urine terhadap 120 orang, sebanyak 7 positif, 4 laki-laki positif amfetamin dan metamfetamin, sedangkan 3 wanita positif metamfetamin, dan 1 lagi positif methamphetamine dan amfetamin. Mereka 4 pengunjung dan tiga LC,"ujarnya, Minggu (5/11/2023).
Sedangkan, anak yang masih dibawah umur tidak memiliki KTP, Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, dari 14 pengunjung yang terjaring, tidak membawa identitias KTP dan masih di bawah umur.Sementara, menurut M Fikser, yang tidak membawa KTP diangkut mobil Satpol PP Surabaya ke kantor untuk dilakukan pendataan.
"Untuk perizinannya (Paradise) lengkap," ungkap Fikser.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Setelah razia di Diskotik Paradise, petugas gabungan menuju ke lokasi Cafe dan Resto Chug Lakarsantri. Disana petugas tidak menemukan pengunjung yang positif narkoba. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News