MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus pencabulan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pasalnya, jawaban korban berinisial AR mengenai tersangka selalu berubah-ubah.
"Kita masih melakukan pendalaman itu, mengingat korban kondisinya labil dan gampang dipengaruhi," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Pada awal laporan, kata Anton, AR menyatakan telah diduga dicabuli oleh 3 orang yang berbeda, yakni kakek, bapak, dan paman. Ketika dilakukan 4 kali pemeriksaan, jawaban korban selalu berbeda.
"Ini yang sempat viral dan mendapat kunjungan dari Menteri Sosial. Atas laporan dari saudari AR (17) tanggal 9 November 2023. Yang awalnya dilaporkan terduga pelaku adalah kakek korban, bapak korban, dan paman korban," tuturnya.
"Adanya perubahan-perubahan keterangan dari korban itu sendiri setelah 4 kali pemeriksaan. Dari hasil pendalaman dan penyidikan dapat dibuktikan bahwa pelaku pencabulan adalah paman sendiri (NI)," imbuhnya.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Menurut keterangan korban, lanjut Anton, laporan atas kakek serta ayahnya dikarenakan rasa sakit hati lantaran kerap dimarahi dan dilarang.
"Kenapa melaporkan kakeknya dan bapaknya selaku pencabulan, karena korban merasa sakit hati kepada kakek dan bapaknya karena banyak dimarahi dan banyak dilarang," ucapnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News