Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN Gubernur Khofifah saat menandatangani Raperda RTRW 2023-2043.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan Anwar Sadad.

Dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, mantan Menteri Sosial itu mengatakan bahwa pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian, serta jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata .

Ia menyampaikan, penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO