KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun sudah marak terpasang Alat Peraga Sosialisasi (APS)/Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kediri.
Seperti terlihat beberapa APS dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Selain itu juga ditemukan APS yang terpasang tepat di depan sebuah sekolah.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Padahal larangan pemasangan APS/APK sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa aturan terkait dengan APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Rohman, seorang pegiat lingkungan hidup, menyayangkan pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di pohon dengan cara dipaku. Menurutnya, keberadaan paku di pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.
"Adanya poster atau APK milik caleg ataupun capres-cawapres yang dipaku di pohon tentunya juga merusak nilai keindahan dan fungsi pohon itu sendiri,"ucapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Sementara, pemasangan APS/APK pada lingkungan sekolah juga banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Kediri. Padahal pemasangan APS/APK di lingkungan sekolah jelas dilarang termasuk di area tempat ibadah.
Menyikapi maraknya APS/APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon dan di lingkungan sekolah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Utomo, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Kediri untuk dilakukan penertiban.
"Besok kita akan tertibkan bersama sama dengan satpol-pp. Terima kasih infonya," ucap Siswo singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023). (uji).
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News