KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima banyak keluhan dari masyarakat saat Jumat Ngopi di Pendopo Panjalu Jayati. Salah satu pihak yang menyampaikan aduannya ialah Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Desa Ploso Kidul, Kecamatan Plosoklaten.
Agung Wiyono, juru bicara Pokdarwis Desa Ploso Kidul, meminta kepastian kepada bupati terkait Sumber Kurung yang terletak di kawasan Hutan Dusun Jengkol. Sebab, langkah Pokdarwis Desa Ploso Kidul setiap akan membangun dan memperbaiki kawasan wisata alam itu kerap 'diganggu' oleh sebuah lembaga.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Namun, mereka tidak menyebutkan lembaga apa yang menggangu aktivitas Pokdarwis Desa Ploso Kidul. Agung hanya meminta kepastian terkait kepemilikan Sumber Kurung dengan harapan warga bisa memanfaatkannya untuk tujuan wisata desa.
"Kami ingin berkerja sama dengan kawan-kawan relawan pencinta lingkungan hidup untuk melakukan penanaman pohon, agar kelestarian kawasan Sumber Kurung tetap terjaga," ujarnya.
Menanggapi aduan pokdarwis terkait kepemilikan aset Sumber Kurung, bupati meminta dinas terkait memberikan penjelasan.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri, Adi Suwignyo, menerangkan bahwa kawasan hutan yang di dalamnya terdapat Sumber Kurung adalah aset milik Pemkab Kediri.
Mendapat jawaban tersebut, bupati memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lapangan guna mencari solusi terbaik agar pembangunan tempat wisata desa tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan pihak lain.
"Saya sarankan kepada Pokdarwis Desa Ploso Kidul membuat narasi yang intinya kenapa orang harus berwisata ke Sumber Kurung. Ada hal menarik apa, sehingga Sumber Kurung patut untuk dikunjungi," kata Dhito, sapaan karib Bupati Kediri.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Sementara itu, informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, lembaga yang dituduh 'mengganggu' Pokdarwis Desa Ploso Kidul itu adalah relawan lingkungan hidup yang memang konsen mengawasi sumber air di Kabupaten Kediri. Salah satunya kerusakan kawasan Sumber Kurung.
Dari catatan para relawan, selama proses pembangunan kawasan wisata Sumber Kurung, ada oknum yang menebangi pohon untuk selanjutnya didirikan warung-warung. Penebangan pohon tersebut dinilai menyalahi aturan.
Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, Ari Purnomo Adi, menyampaikan saat ini di beberapa kawasan sumber air banyak terjadi aksi penebangan pohon.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Beberapa alasan pohon itu ditebang karena di lokasi tersebut akan dibuka sebagai wisata desa. Termasuk di kawasan Sumber Kurung Desa Ploso Kidul Kecamatan Plosoklaten. Menurut Ari, menebang pohon di area sumber air dilarang keras dan pelakunya bisa mendapat sanksi berat.
"Mestinya, pihak berwenang melarang keras adanya penebangan pohon di kawasan sumber air itu. Karena membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat," ucap aktivis lingkungan di Kediri itu.
Ia mengatakan, dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1. Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," paparnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News