JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Yeni Sulistyowati (78), terdakwa kasus dugaan penggelapan perhiasan cincin kawin yang saat ini berstatus tahanan rumah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dikabarkan melakukan perjalanan luar kota pada Sabtu (2/12/2023) kemarin.
Informasi yang didapat, Yeni melakukan perjalanan luar kota ke Solo namun tanpa berbekal izin dari instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Jombang ataupun Kejaksaan Negeri Jombang.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Jubir Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah, mengungkapkan jika terkait kegiatan perjalanan terdakwa Yeni ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan ada penyerahan surat keterangan yang diterima pada sidang hari ini, Selasa 5 Desember 2023.
"Ada surat sakit masuk dalam berkas sidang tadi, sekarang keberadaan Bu Yeni ada di Jombang. Kalau gak hadir sidang akan dialihkan dari tahanan rumah ke tahanan kota," ucapnya saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (5/12/2023).
Terkait dengan prosedur yang seharusnya dilakukan seorang tahanan rumah, Denndy mengatakan adanya sebuah SOP, dan terkait kegiatan Yeni ke Solo tidak diketahui.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Sabtu kami tutup, itu kami tidak tahu karena pengadilan Sabtu gak ada, PTSP sepi gak ada yang kerja. Informasi yang diterima ada surat masuk," tegasnya.
Terpisah, penasehat hukum Yeni, Sri Kalono menjelaskan jika perjalanan luar kota yang dilakukan karena alasan kesehatan kliennya.
"Saat itu peringatan satu tahun kematian mendiang Subroto, Bu Yeni mentaati tidak kemana-mana. Dirumah sendirian mencoba jalan tiba-tiba jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan," tuturnya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Disinggung mengenai izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.
"Tidak pakai izin karena hari itu hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan," tegas Kalono.
Sementara, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Syamsul Arifin menyanyangkan sikap pihak terdakwa yang dinilai seenaknya sendiri tanpa membuat izin melakukan perjalan luar kota.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan dan peninjauan kembali status tahanan rumah terdakwa Yeni kepada PN Jombang, yang ia kirim pada Selasa, 5 Desember 2023 usai mendapat informasi adanya kegiatan terdakwa ke Solo.
"Jadi, kami hari ini mengadukan Ibu Yeni karena ia pergi ke luar kota bahkan ke luar Provinsi tanpa seizin pihak yang berwenang. Baik PN Jombang maupun Kejaksaan Negeri. Tentu saja, hal ini melanggar SOP, meskipun menurut informasi yang kami dapat, tujuannya adalah berobat ke Solo," ungkap Arifin.
Atas dasar itu, Arifin menginginkan keadilan bagi kliennya atau korban Diana Soewito, dari kegiatan perjalanan luar kota dengan status terdakwa tahanan rumah.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
"Sehingga kami meminta PN Jombang untuk mencabut status tahanan rumah Bu Yeni, menjadi tahanan Rutan (Rumah Tahanan). Itu semua (pergi tanpa izin.red) tidak hanya memberi kekecewaan kepada klien kami, secara umum itu akan menjadi pelecehan terhadap penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi contoh bagi kasus pidana yang lain juga," imbuhnya.
Senada dengan Arifin, kuasa hukum Andri Rachmad juga mempertanyakan SOP yang seharusnya dijalankan, dan tidak menciptakan alasan pembenaran.
"Dimanapun kantor Pengadilan atau Kejaksaan pasti ada petugas piket di hari Sabtu, sehingga itu tidak beralasan. Saya kira bagaimanapun SOPnya izin dahulu baru bisa berpergian. Ada konsekuensi yang dilanggar, seharusnya status penahanan rumah dicabut dan dikembalikan menjadi tahan Lapas," kata Andri.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
Terkait dengan faktor kesehatan terdakwa Yeni yang tidak bisa dihalangi karena menyangkut masalah kemanusiaan, Andri tidak sepakat dan mempertanyakan dasar hukum terkait hal tersebut.
"Kok kejahatan kemanusiaan, ini bukan kejahatan perang. Kalau ngomong harus ada dasar hukum, kalau gak ada jangan dicari cari. Kejaksaan juga hotline, gak bisa hari Sabtu, maksimal Senin pas jam buka, nyatanya sengaja pada Selasa baru diberikan," jelasnya.
Ditegaskan Andri, jika kegiatan terdakwa dengan status tahanan rumah melakukan aktifitas berpergian tidak dibenarkan, dan akan menjadi preseden buruk untuk penegakkan hukum di Indonesia.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
"Yang jelas fakta hukum itu terjadi, tidak ada izin instansi terkait baik PN atau Kejaksaan. Jangan diakal akali, nek caranya seperti itu akan ada banyak permasalahan hukum lain nantinya dilakukan yang lain, jadi jangan membuat alasan," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News