GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPC Gerindra Gresik, Nur Saidah, mengatakan bahwa PKH atau program keluarga harapan di Kota Pudak yang ditengarai dipolitisasi oknum calon legislatif (caleg) dari partai politik tertentu untuk mendulang suara dalam Pemilu 2024 menjadi bahasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran.
"Politisasi bantuan PKH oleh caleg dari salah satu partai yang mengancam para penerima PKH berhasil membuat orang miskin menjadi tersandera hak politiknya dalam Pemilu 2024," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Namun, ia enggan menyebut identitas caleg dimaksud, dan dari partai apa.
"Datanya ada," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan program PKH dipolitisasi caleg tertentu untuk mendapatkan suara dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH terjadi sangat masif dan merata di Gresik. Kondisi ini, dianggap membuat para KPM yang rata-rata awam mekanisme penerimaan PKH menjadi ketakutan nama mereka akan dicoret jika tidak mematuhi permintaan caleg.
Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok
"Ketidaktahuan KPM akan prosedur seseorang bisa mendaptkan PKH menyebabkan mereka percaya akan ancaman ngawur seperti itu," ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
"Ini namanya pembodohan terhadap orang tidak mampu..Kasihan mereka jadi korban pembodohan politik," imbuhnya.
Nur Saidah meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Gresik agar tidak tinggal diam menyikapi fakta ini.
Baca Juga: Peroleh DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Optimalkan Penggunaan Anggaran
"OPD dalam hal ini Dinsos seakan tutup mata dan tidak berdaya. Akhirnya seperti ada pembiaran disana sini. Padahal sudah jelas-jelas dimanfaatkan oknum," tuturnya.
Ia menyampaikan, sesuai mekanisme yang bisa memasukkan data warga miskin untuk mendapatkan PKH, dan menggraduasi (menghilangkan) bila sudah dinilain mampu adalah aplikasi desa.
"Namanya sikcng yang online dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Ketika disetujui aprove maka akan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini yang menjadi cikal bakal seseorang bisa menerima bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya," paparnya.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
"Jadi, hanya aplikasi desa sikcng yang bisa menghilangkan data penerima PKH. Tidak ada hubungannya dengan caleg," sambungnya.
Nur Saidah lebih jauh menyampaikan, kegiatan paguyuban pendamping PKH dengan penerima PKH terkadang tidak terpantau oleh pemerintahan desa (pemdes).
"Disitulah terjadi peluang pengancaman dan intimidasi dari oknum pendamping PKH kepada penerima (KPM)," katanya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Nur Saidah menambahkan, pendamping PKH hanya sifatnya pengarahan. Tidak seperti beberapa tahun yang lalu mereka mempunyai akses langsung dengan penerima PKH
"Namun sekarang sudah masuk satu pintu desa yang bisa entri melalui kaur kesra ke dalam aplikasi skcng," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News