MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan kampanye pemilu Tahun 2024, di Grand Whiz Hotel Trawas, Selasa ( 12/11/2023).
Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Di kesempatan ini, Bawaslu mengundang puluhan wartawan dari berbagai media cetak, TV maupun online yang bertugas di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, dalam kesempatan ini juga hadir dari Panwascam Se- Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan dari Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber.
Kepala bidang kewaspadaan dan penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Roul Amrulloh, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 memerlukan adanya peran aktif partisipasi dari masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Termasuk sinergitas, Bakesbangpol dengan KPU, Bawaslu dan Wartawan, semua bertujuan atau upaya masyarakat Indonesia agar bisa turut serta mensukseskan pemilu serentak di Tahun 2024.
Hadirnya teman media untuk menjembatani bersama rakyat untuk mengawasi pemilu bersama Bawaslu guna menegakkan keadilan pemilu.
Sedangkan, media adalah sumber informasi bagi masyarakat, dan turut membantu informasi yang benar guna turut menjaga stabilitas keamanan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Seperti diketahui, kehadiran media merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi," kata Amrulloh.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyampaikan, bahwa peran media juga dibutuhkan dalam mensukseskan pemilu di Tahun 2024.
Dalam hal ini, media selain berfungsi sebagai sarana publikasi, juga sebagai alat kontrol sosial.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Sebab Bawaslu sendiri kadang bisa mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu setelah di muat di media.
Selanjutnya untuk dilakukan proses lanjutan. Persoalan dugaan itu masuk pidana Pemilu atau tidak.
"Sehingga, Bawaslu selain menggandeng KPU dan Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) juga bersinergi dengan awak media," tutupnya. (ris/van)
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News