Sidang Kasus Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ahli: Unsur Dugaan Penggelapan Terpenuhi

Sidang Kasus Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ahli: Unsur Dugaan Penggelapan Terpenuhi Sidang lanjutan dalam dugaan penggelapan cincin kawin di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dalam dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), yang dilaporkan mantan menantunya sendiri yakni, Diana Soewito, memasuki agenda keterangan saksi.

Dalam agenda sidang lanjutan yang digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) , pada Kamis (14/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 2 saksi, satu dari pihak notaris yakni Heryanto Tjang dan satu lagi saksi ahli hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang, Priyo Djatmiko.

Dalam sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Tampak pula JPU Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

Sedangkan, terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), hadir melalui daring dari rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang, DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring.

Saksi dari pihak notaris yang pertama memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan secara panjang lebar tentang Surat Keterangan Waris (SKW), yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dan mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

Kedatangan Diana yaitu untuk mengurus surat keterangan waris. Sejumlah persyaratan pun dibawa di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta Kartu Keluarga(KK).

"Pihak kami kemudian menyurati Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terkait ada tidaknya surat wasiat dari almarhum. Ternyata di Depkumham belum ada surat wasiat," terang Heryanto.

"Atas dasar tersebut, kantor kami kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi," imbuhnya.

Sementara, saat saksi ahli hendak memberikan keterangan, pihak JPU lebih dulu menerangkan contoh kasus kepada Priyo terkait kasus yang melibatkan menantu dan mertua itu.

Diungkapkan JPU, bahwa A (Diana) dan B (Suaminya) menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016. Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO