TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar Barang Bukti (BB) dari 49 perkara yang diselesaikan kejari setempat selama kurun waktu satu tahun di halaman kejari setempat, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan BB tersebut, diantaranya terdapat 47.350 bungkus rokok ilegal yang sebelumnya disita dari terdakwa Hilmi, kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.
Baca Juga: Kejari Tuban Awasi Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Subsidi
Kemudian, kejari juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir dan handphone 18 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun ini diikuti oleh stakeholder terkait. Termasuk, perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban. Tentunya barang bukti ini dimusnahkan lantaran telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Total ada 49 perkara dari barang bukti ini. Rinciannya 47 perkara umum dan tindak perkara khusus," ujar Armen.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
Menurutnya, BB rokok puluhan ribu biji merupakan pemusnahan terbesar dari tahun-tahun sebelumnya.
Barang bukti itu, didapat dari hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro. Tentu dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai.
"Sedangkan, rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara," paparnya.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kunawi menjelaskan, BB rokok ilegal tersebut diamankan petugas saat melintas di wilayah Tuban-Bojonegoro.
Akibat keberadaan rokok ilegal itu membuat kerugian negara senilai Rp 300 juta lebih. Sedangkan, ribuan bungkus rokok ilegal itu ditangkap petugas saat pelaku menggunakan truk dan jasa titipan.
"Selama ini kami telah bekerja sama dengan Pemda Tuban, dalam hal ini Satpol PP untuk operasi bersama maupun sosialisasi. Baik di tingkat kecamatan, desa hingga dari pasar ke pasar," beber Kunawi kepada wartawan. (wan/rif)
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News