Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba Kajari Tuban bersama jajaran Polri, BNNK dan Lapas Tuban saat memusnahkan barang bukti.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar Barang Bukti (BB) dari 49 perkara yang diselesaikan kejari setempat selama kurun waktu satu tahun di halaman kejari setempat, Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan BB tersebut, diantaranya terdapat 47.350 bungkus yang sebelumnya disita dari terdakwa Hilmi, kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Kemudian, kejari juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir dan handphone 18 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun ini diikuti oleh stakeholder terkait. Termasuk, perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban. Tentunya barang bukti ini dimusnahkan lantaran telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Total ada 49 perkara dari barang bukti ini. Rinciannya 47 perkara umum dan tindak perkara khusus," ujar Armen.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Menurutnya, BB rokok puluhan ribu biji merupakan pemusnahan terbesar dari tahun-tahun sebelumnya.

Barang bukti itu, didapat dari hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro. Tentu dengan adanya ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai.

"Sedangkan, ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara," paparnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kunawi menjelaskan, BB tersebut diamankan petugas saat melintas di wilayah Tuban-Bojonegoro.

Akibat keberadaan itu membuat kerugian negara senilai Rp 300 juta lebih. Sedangkan, ribuan bungkus itu ditangkap petugas saat pelaku menggunakan truk dan jasa titipan.

"Selama ini kami telah bekerja sama dengan Pemda Tuban, dalam hal ini Satpol PP untuk operasi bersama maupun sosialisasi. Baik di tingkat kecamatan, desa hingga dari pasar ke pasar," beber Kunawi kepada wartawan. (wan/rif)

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO