PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan menjelaskan, sosialisasi ini diikuti oleh berbagai Ormas. Mulai dari Ormas aktivis, kepemudaan dan keagamaan.
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
"Ini acara Sosialisa PTPS bersama ormas-ormas " kata Arie di Hotel Royal Tretes View, Prigen, Kab.Pasuruan, Senin (25/12/2023).
Dia menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut agar bisa bersinergi menyampaikan kepada anggotanya soal peranan mereka nanti di Pemilu 2024 mendatang.
Total ada 4505 peserta pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS yang tersebar di seluruh TPS Wilayah Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
Di samping itu, para peserta (Ormas) yang mengikuti sosialisasi ini bisa mengarahkan atau bisa memanggil jika ada kadernya yang terpilih menjadi Anggota PTPS.
Adapun tugas dari pengawas tersebut seperti aturan pada umumnya. Yakni mengawasi jika ada temuan pelanggaran, mengawal surat suara mulai dari kantor kecamatan hingga ke TPS masing-masing.
Arie juga menyarankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan bahwa tugas pengawasan itu tidak bertumpu di Bawaslu.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Pasuruan Barat Banjir
Tetapi masyarakat juga bisa berperan sebagai pengawasan bila mana ada temuan pelanggaran dilapangan.
Terkait persyaratan menjadi Anggota PTPS, arie memaparkan untuk administrasinya minimal ijazah SMA sederajat, paham dengan aturan kepemiluan dan minimal usia 21 tahun.
"Soal maksimal tidak terbatas, yang penting dia sehat, mampu menjalankan tugas,'' pungkasnya.(afa/van)
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News