"Sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindakan penghentian pengurukan," katanya.
Diduga kuat, tambang tersebut bisa tetap beroperasi karena ada keterlibatan oknum yang membekingi.
"Karena ada oknum itu sampai sekarang tetap bertahan," ungkap Rosid tanpa menyebutkan nama oknum itu.
ADM KPH Probolinggo, Agus Widodo, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah jika tambang galian C di daerah Kecamatan Wonomerto merupkan milik Perhutani.
"Itu bukan wilayah KPH, tetapi di bawah naungan Cabang Dinas Kehutanan (CDK)," kilahnya.
Agus Widodo mengaku akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang turut membekingi. "Saya akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang terlibat," tandasnya.
Menurutnya, kawasan tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto memiliki izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) yang dikeluarkan oleh kementerian.
"Jadi kita tidak memiliki kewenangan karena pengelolaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat," kata Agus Widodo.
Namun demikian, sistem pengelolaan terhadap hutan lindung itu tidak boleh merubah hutan. "Karena itu tetap melanggar," katanya. (ugi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




