Warga Wadul Penambangan di Probolinggo, DPRD Jatim: Jangan Sampai Terulang Salim Kancil Jilid II

Warga Wadul Penambangan di Probolinggo, DPRD Jatim: Jangan Sampai Terulang Salim Kancil Jilid II Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Ahmad Hadinuddin dan Karimullah dan Dahrujiadi menerima pengaduan warga Pakuniran, Probolinggo. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur meminta kasus dugaan penambangan liar di Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo untuk segera ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Pihaknya tidak ingin kasus penambangan galian C di Lumajang menimbulkan korban jiwa dan luka seperti Salim Kancil. Peringatan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin usai menerima pengaduan warga Pakuniran, Probolinggo.

Menurut mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jatim itu, indikasi terjadinya konflik horizontal sangat besar. Pasalnya, masyarakat terbelah antara kubu yang pro dan kontra, sehingga kalau tak segera diatasi, akan pecah konflik antar masyarakat yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Tambang Galian C Tuai Sorotan, KPH Probolinggo Bantah Milik Perhutani

"Tadi saya sudah mendapatkan banyak informasi, kondisinya kronis lah. Kalau tidak segera tidak ditangani, saya khawatir Salim Kancil Jilid II terjadi di Pakuniran, Probolinggo. Karena arah indikasi di sana juga cukup kuat," tegas Hadinuddin, Senin (13/3).

Politisi Gerindra ini mengatakan, indikasi kuat persoalan yang kemungkinan kasus Salim Kancil di Lumajang bisa terjadi di Pakuniran seperti perselesihan di kalangan masyarakat. Sebab, dari penjelasan warga tadi, indikasinya sudah cukup kuat. Indikasi adanya benturan-benturan di antara masyarakat yang pro dan kontra.

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu menambahkan, aspirasi masyarakat Pakuniran Probolinggo datang ke DPRD Jatim adalah puncak kegelisahan mereka untuk mencari solusi atas persoalannya. Sebab. mereka di tingkat kabupaten sudah melakukan usaha-usaha, ketika buntu baru mereka melakukan pengaduan ke provinsi.

Baca Juga: Empat Bulan Kompensasi Tak Cair, Warga ​Desa Tanjung Rejo Probolinggo Nekat Hadang Truk Tambang

"Warga ini sudah mengadu di DPRD Kabupaten Probolinggo, bahkan sudah menggelar demo. Namun aspirasi mereka buntu karena terbentur penguasa lokal yang punya hubungan kekerabatan dengan pemilik tambang. Polda Jatim yang harus turun karena tambang ini jelas ilegal karena Dinas ESDM Provinsi Jatim dan PU Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menyatakan, penambangan itu tidak ada izinnya," tutur Hadinuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Dewi J. Putrianti menjelaskan penambangan pasir dan batu di Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo diduga ilegal atau liar. Namun Dewi mengaku Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tidak bisa melakukan penindakan. Karena yang berhak menindak tegas penambangan liar adalah Polres Probolinggo atau Polda Jatim.

"Penambangan seperti di foto-foto (yang disampaikan warga saat hearing di ruang Banmus DPRD Jatim) tadi, itu jelas ilegal. Karena (penambangan) disitu belum ada izin dari Pemprov, mereka hanya mengantongi izin dari pemkab. Padahal penerbitan izin tambang merupakan kewenangan pemprov," ujar Dewi.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Begal Truk Pasir

Sedangkan Sutardji, tokoh masyarakat Pakuniran menerangkan, masyarakat Pakuniran terkena dampak penambangan pasir dan batu di Sungai Pancar Glagas. Dampak yang merugikan masyarakat sudah dialami sejak Tahun 2014. Warga sudah berdemo, dan tahun ini sudah mencapai titik puncak. Mereka sudah tidak sabar lagi, karena tidak ada tindak lanjutnya, sehingga datang ke DPRD Jatim untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Sutardji mencontohkan beberapa kerusakan akibat dampak galian C dengan menggunaka alat berat seperti ekavator yakni, jalan desa mengalami kerusakan sekitar 500 meter. Juga beberapa rumah warga yang retak akibat terkena getaran dari penambangan tersebut. Ia menambahkan, pada akhir tahun 2016 galian C tersebut sudah dipolice line oleh Polda Jatim. Namun, sekitar awal tahun, police line tersebut dibuka dan penambangan dengan menggunakan alat berat kembali berjalan lagi.

"Ada dua rumah di dekat sungai yang hancur karena terkikis air, karena di hulunya ada galian yang menggunakan alat berat dan ilegal. Kami meminta penambangan ini segera dihentikan, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi," tutur pria paruh baya tersebut.

Baca Juga: LSM Siliwangi Probolinggo Laporkan Penambangan Liar ke Pemprov Jatim

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Aminuddin menolak namanya dikaitkan dengan persoalan tambang di Kecamatan Pakuniran yang disebut-sebut dimiliki kakaknya, Kiai Hafid. Menurutnya, ia tak pernah ikut campur dengan masalah tambang. Mantan Bupati Probolinggo dua periode itu justru mempertanyakan motif warga yang mengadu ke DPRD Jatim. Sebab, mereka disinyalir adalah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Politisi NasDem itu mengungkapkan, dari informasi yang ia dengar, justru warga Pakuniran dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo akan ke DPRD Jatim. Mereka inilah warga asli sekitar tambang yang merasakan manfaat tambang di sekitar Pakuniran.

“Mereka yang wadul itu LSM, warga Pakuniran yang asli saya dengar akan ke DPRD Jatim juga. Mereka inilah yang lebih pantas didengar aspirasinya,” pungkas tokoh NU Jatim ini. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO