Tambang Galian C Tuai Sorotan, KPH Probolinggo Bantah Milik Perhutani

Tambang Galian C Tuai Sorotan, KPH Probolinggo Bantah Milik Perhutani

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Keberadaan tambang galian C di wilayah Probolinggo kembali menuai sorotan. Pasalnya, tambang galian C tersebut dinilai telah merusak habitat lingkungan. Salah satunya di wilayah Patalan Kecamatan Wonomerto.

Salah seorang warga setempat, Rosid, mengatakan di daerah Kecamatan Wonomerto banyak tambang yang kini masih aktif dikelola pengusaha.

"Di sini (Patalan) itu banyak tambang yang aktif," katanya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ia menuturkan, tambang yang ada di wilayahnya itu sebagian milik petani dan sebagian kawasan hutan milik Perhutani.

"Saya tahunya karena saya dulunya yang membuka jalan (membuatkan jalan pintu masuk)," katanya.

Rosid mengaku berhenti dari dunia pertambangan, karena sebagian lokasi tanah yang digali sudah masuk wilayah Perhutani.

"Ada sekitar 20 hektare lahan yang notabene milik Perhutani," ungkapnya.

Menurutnya, pengurukan terhadap tanah hutan lindung tersebut menyalahi aturan karena sudah merusak habitat lingkungan.

Ironisnya, meski lahan tersebut disinyalir masuk wilayah hutan lindung, namun hingga saat ini keberadaan tambang itu masih beroperasi.

"Sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindakan penghentian pengurukan," katanya.

Diduga kuat, tambang tersebut bisa tetap beroperasi karena ada keterlibatan oknum yang membekingi.

"Karena ada oknum itu sampai sekarang tetap bertahan," ungkap Rosid tanpa menyebutkan nama oknum itu.

ADM KPH Probolinggo, Agus Widodo, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah jika tambang galian C di daerah Kecamatan Wonomerto merupkan milik Perhutani.

"Itu bukan wilayah KPH, tetapi di bawah naungan Cabang Dinas Kehutanan (CDK)," kilahnya.

Agus Widodo mengaku akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang turut membekingi. "Saya akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang terlibat," tandasnya.

Menurutnya, kawasan tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto memiliki izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Jadi kita tidak memiliki kewenangan karena pengelolaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat," kata Agus Widodo.

Namun demikian, sistem pengelolaan terhadap hutan lindung itu tidak boleh merubah hutan. "Karena itu tetap melanggar," katanya. (ugi/rev)