Polres Gresik Ekspose Hasil Ungkap Ratusan Kasus Selama 2023

Polres Gresik Ekspose Hasil Ungkap Ratusan Kasus Selama 2023 Polres Gresik saat ekspose para pelaku tindak kejahatan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom bersama pejabat Forkopimda mengekspose hasil ungkap kasus selama tahun ini, Jumat (29/12/2023). Kapolres menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 208 orang pada 2023.

Kasus tersebut meliputi pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Untuk kasus pencurian, Polres berhasil mengungkap 42 kasus dengan jumlah tersangka 55 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian lain.

Sedangkan kasus curas, Polres berhasil mengungkap 4 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, dan pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.

"Kami berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil, dan pencurian kendaraan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Sementara kasus pengeroyokan, kata kapolres, berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul, dan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Adapun kasus pembunuhan, Polres berhasil mengungkap 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kebomas.

"Untuk kasus pencabulan anak, Polres berhasil mengungkap 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur, dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Selanjutnya, kasus persetubuhan anak, Polres mengungkap 19 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

Kemudian kasus penganiayaan anak, Polres berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan anak dengan kekerasan, dan penganiayaan anak dengan ancaman kekerasan.

Juga kasus uang palsu, Polres berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan .

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Untuk kasus prostitusi, Polres berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus tersebut merupakan kasus prostitusi online.

Selain itu, tambah kapolres, kasus tindak pidana, Polres berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba, dan kasus produksi narkoba.

Ditambahkan kapolres, kasus penyalahgunaan narkoba, polres berhasil mengamankan 175 tersangka dengan barang bukti (BB) 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

"Peredaran narkoba, Polres berhasil mengamankan 168 tersangka dengan total BB 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi," bebernya.

Kasus narkoba, Polres berhasil mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja.

"Polres juga berhasil mengamankan 77 tersangka dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), meliputi kasus pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran lain," terangnya.

Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas

Selain itu, tambah kapolres, kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres berhasil mengamankan 60 tersangka dengan total barang bukti 828 botol minuman keras (miras).

"Dalam pelanggaran lalu lintas, Polres berhasil mengamankan 17 tersangka dengan total barang bukti 100 knalpot brong," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO