GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman, menyebut bantuan keuangan (BK) untuk desa dari APBD 2023 yang belum cair hingga tutup tahun anggaran tidak bisa dicairkan pada tahun ini. Sebab, masa penggunaan APBD 2023 sudah tutup.
"Jadi, BK desa hingga tutup tahun 2023 tak cair, maka tak bisa cair di 2024, sebab masa penggunaan anggaran 2023 sudah selesai," kata Faqih kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut dia, anggaran BK desa yang belum bisa dicairkan oleh pemerintah hingga tutup tahun 2023 masih cukup besar, mencapai sekitar Rp30 miliar.
"BK sebesar itu rata-rata untuk pencairan tahap 2, juga ada yang tahap 1 dan 2 di sejumlah desa," ujarnya.
Ketua DPD PAN Gresik itu menyebutkan, kepala desa yang BK-nya tak cair hingga tutup tahun pada kelimpungan. Sebab, rata-rata mereka sudah mengerjakan project pembangunan di desa dari program BK dengan dana talangan atau pinjaman.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Faqih lantas mencontohkan, desa A mendapatkan BK Rp200 juta tahun 2023 untuk pemavingan jalan lingkungan. BK Rp200 juta itu baru cair tahap 1 Rp100 juta. Sedangkan sisanya tahap 2 Rp100 juta belum cair.
"Tapi, oleh kepala desa jalan paving dengan anggaran Rp 200 juta sudah dibangun 100 persen. Kekurangan dana Rp 100 juta ditalangi dulu atau pinjam. Dengan harapan setelah BK tahap 2 Rp 100 juta cair digunakan untuk melunasi dana talangan atau pinjaman," paparnya.
Namun, dana BK tahap 2 yang diharapkan cair tak cair hingga tutup tahun 2023, karena Pemkab Gresik terbentur fiskal (keuangan).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Jadi, BK yang tak cair hingga tutup tahun 2023, ya tidak bisa cair. Pemkab Gresik tak punya hutang BK ke desa yang belum cair. Beda dengan proyek-proyek pemerintah seperti proyek fisik jalan kabupaten dan lainnya di DPUTR," urai Faqih.
"Pemerintah yang tak bisa bayar proyek yang sudah tuntas di 2023 harus dibayar di tahun 2024 dengan cara pergeseran anggaran, karena pemkab punya hutang pihak ketiga. Itu ada aturannya," imbuhnya.
"Beda dengan BK untuk desa. Ketika BK tak cair pada tahun berjalan (2023), maka Pemkab tak boleh bayar di tahun 2024, karena tak ada aturan seperti itu," tuturnya melanjutkan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kendati demikian, Faqih menyatakan DPRD Gresik tetap membantu mencarikan solusi. Harapannya, piutang BK 2023 tetap bisa dicairkan.
"Kami telah meminta Kabag Hukum, Mas Pramudya untuk konsultasi ke BPK, apakah diperbolehkan BK yang belum cair di 2023, bisa dibayar di APBD 2024. Mungkin formulanya nanti dianggarkan pada APBD-Perubahan (APBD) 2024 dengan nomenklatur atau kegiatan serupa," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News