GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perhelatan pemilu presiden (pilpres) pada 14 Februari 2024 memunculkan dinamika tersendiri di kalangan aparatur pemerintah di level desa. Para kepala desa (kades) hingga perangkat, rata-rata mengaku tak berkutik saat diminta membantu salah satu paslon.
"Awalnya kita diarahkan untuk paslon C misalnya, tapi belakangan kita diarahkan untuk paslon B misalnya, ya kita ikut. Dulu saat diarahkan ke paslon C kita los (all out), tapi sekarang diminta untuk bantu B ya los," ucap salah satu kades kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Hal yang sama disampaikan kades lain. Menurutnya, dalam kondisi jelang pemilu seperti saat ini kades harus SDM.
"Apa itu SDM? Selamatkan diri masing-masing," ucapnya.
Ia menyadari, secara regulasi kepala desa dan perangkat dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun, menurutnya praktik-praktik politik praktis menjelang pemilu tak bisa dihindari.
Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
"Sebab, pucuk pimpinan kita itu orang politik. Diakui atau tidak kita akan terbawa dalam pusaran mereka, karena yang punya hak penuh untuk menentukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan pemerintah desa," ungkapnya.
"Karena itu, sekali lagi saya katakan dalam kondisi seperti saat ini SDM. Selamatkan diri masing-masing," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan pada pasal 29 huruf g, bahwa kades dilarang terjun dalam politik praktis. Termasuk perangkat desa yang diatur dalam pasal 48, meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kemudian, pasal 51 huruf g larangan terhadap perangkat desa terlibat dalam politik praktis, dan pasal 64 huruf h yang mengatur anggota badan bermusyawaratan desa (BPD) dilarang terlibat politik praktis.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Siswadi, menyatakan sejauh ini secara struktural organisasi AKD tak ada arahan atau instruksi agar kades dan perangkatnya memenangkan salah satu paslon dalam pilpres 2024.
"Sebab, tindakan itu tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Disinggung deklarasi AKD yang bergabung dengan Relawan Jawi Wetan Pro Jokowi baru-baru ini, Siswadi menyatakan hal itu tak ada kaitannya dengan pilpres atau dukung mendukung paslon capres dan cawapres tertentu.
Deklarasi itu menurutnya sebagai bentuk ungkapan terima kasih kades-kades se-Kabupaten Gresik atas program Presiden Jokowi yang selama ini sangat dirasakan manfaatnya oleh desa.
Misalnya seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT), stunting, dana desa (DD), dan lainnya.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
"Program-program tersebut sangat membantu kehidupan masyarakat miskin dan program pembangunan di desa," katanya.
Ia menambahkan, deklarasi tersebut juga sebagai wadah untuk mendapatkan informasi dari pimpinan AKD di tingkat provinsi maupun pusat terkait progres amandemen Undang-Undang Desa tentang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Jadi, itu di antara poin-poinnya dalam deklarasi. Tak ada dukung mendukung paslon," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News