TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis pil karnopen. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku dan satu di antaranya merupakan pemasok dari Jakarta.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap pria berinisial M warga Kelurahan Perbon dan mengamankan barang bukti berupa 900 butir pil karnopen.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Awalnya kita mengamankan M di Kelurahan Perbon dengan barang bukti 900 pil karnopen," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/01/2024).
Kemudian, lanjut Teguh, petugas terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari WA, warga Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban.
Dari tangan WA, petugas mengamankan 19.300 butir pil karnopen yang disimpan di sebuah rumah kosong di sekitar Kecamatan Semanding. Untuk mengelabuhi petugas, ribuan butir pil karnopen itu ditaruh didalam tong warna biru.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Dari tangan WA kita amankan sebanyak 19.300 butir pil karnopen yang disimpan di rumah kosong," ucap Teguh.
Tak berhenti sampai di situ, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan dari kedua terduga pelaku. Dari keterangan mereka, pemasok utama pil karnopen didapatkan pelaku lainnya, yakni J mantan satpam, warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan pemasok puluhan ribu pil karnopen.
"J kita amankan di daerah Jakarta Barat. Dia pemasok (pil karnopen) dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Teguh.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News