Bupati Ahmad Muhdlor Nyaris Ditangkap, Tiba-Tiba Ada Perintah...

Bupati Ahmad Muhdlor Nyaris Ditangkap, Tiba-Tiba Ada Perintah... Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Foto: Tempo

Setelah berdebat lama, keputusan tercapai. KPK tetap menangani kasus ini, tapi hanya menetapkan Siska Wati sebagai terrsangka dan melepas 10 orang lainnya.

KPK akhirnya, selain mengenakan Pasal 12 f Kitab Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga menyertakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ikut serta dalam tindak pidana kepada Siska.

"Pasal 55-nya itu ke Bupati," katanya.

Pertarungan ternyata tak kelar pada gelar perkara saja. Tim penyidik, menurut sumber tadi, sebenarnya sudah bersiap untuk menangkap Muhdlor Ali pada Sabtu dan Ahad lalu.

Namun perintah tak kunjung keluar dari pimpinan. Bahkan mereka kembali mendapat kabar bahwa kasus ini akan diserahkan ke kepolisian.

Perlawanan tim penyidik untuk mempertahankan kasus itu di tangan mereka akhirnya tuntas setelah Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin sore. Dia pun membenarkan sejumlah informasi yang diperoleh Tempo.

Misalnya soal tak bulatnya suara di lingkup internal KPK. Ghufron menyatakan itu sebagai hal biasa terjadi di berbagai kasus. Pasalnya, menurut dia, banyak teknis hukum yang diperdebatkan dalam gelar perkara.

"Jadi rata-rata alot," kata Ghufron.

Ia juga mengakui beberapa pemimim KPK ingin melimpahkan ke kepolisian. Alasannya, nilai dari barang bukti yang ditemukan saat OTT kecil, yakni hanya puluhan juta rupiah.

"Tapi kami selalu mengatakan bahwa pada saat tangkap tangan itu yang cash kecil, pas masuk (dikembangkan), pasti dapat yang lain," katanya.

Soal nilai korupsi yang disebut mencapai Rp 8 miliar, Ghufron tak mau bicara. Dia hanya membenarkan bahwa KPK mengendus praktik pemotongan insentif itu sejak 2021.

"Kami masih akan mendalami lebih lanjut," ujarnya.

Tapi Ghufron membantah soal perintah agar tim tak menangkap Ali dalam operasi pada Kamis lalu itu. Dia menyatakan mereka sempat mencari Muhdlor, tapi tidak ketemu.

"Pada hari-H (OTT), kami sudah berupaya mencari yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo), tapi kami tidak menemukannya, sehingga kami akan melakukan prosedur hukum, yakni pemanggilan," katanya.

Berbeda dengan Ghufron, Alexander Marwata, membantah tudingan soal upaya agar kasus itu dilimpahkan ke kepolisian.

"Enggak bener. KPK tetap berkomitmen menangani perkara yang melibatkan kepala daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiiki," tegas Alex – sapaan Alexander Marwata, dikonfirmasi terpisah.

Lalu bagaimana tanggapan ? Wakil Ketua GP Ansor Jatim itu memberikan pernyataan tertulis lewat Humas Pemkab Sidoarjo. Ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kami percaya kepada KPK. Kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya," kata yang juga Wakil Sekretaris PC Ansor Sidoarjo.

Sumber: Tempo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO