Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar

Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, saat konferensi pers ungkap kasus narkoba.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kota mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari belasan kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak 14 tersangka.

Wakapolres Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 2 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika. Sementara 9 sisanya adalah peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).

"11 kasus dengan 14 tersangka. Rincian kasus narkotika 2 kasus dan okerbaya ada 9 kasus," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Ia menyebut, dari ungkap kasus itu barang bukti yang diamankan sebanyak 14,84 gram sabu-sabu dan 30.216 pil dobel L.

"11 kasus ini merupakan hasil operasi selama bulan Januari 2024," tuturnya.

Lebih jauh, kata Yoyok, modus perdaran narkotika dan okerbaya di wilayah hukum Polres Kota rata-rata adalah dengan menggunakan sistem ranjau dan adu banteng atau COD. Satresnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di jaringan pelajar, serta mengamankan satu orang yang merupakan warga Tulungagung.

"Ada satu dari jaringan pelajar, ini pengembangan kasus narkoba dari Tulungagung. Satu tersangka masih pelajar, berusia 18 tahun diamankan dengan tersangka lainnya," ucapnya.

Diketahui, tersangka dengan kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO