KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari belasan kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak 14 tersangka.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 2 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika. Sementara 9 sisanya adalah peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"11 kasus dengan 14 tersangka. Rincian kasus narkotika 2 kasus dan okerbaya ada 9 kasus," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebut, dari ungkap kasus itu barang bukti yang diamankan sebanyak 14,84 gram sabu-sabu dan 30.216 pil dobel L.
"11 kasus ini merupakan hasil operasi selama bulan Januari 2024," tuturnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Lebih jauh, kata Yoyok, modus perdaran narkotika dan okerbaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota rata-rata adalah dengan menggunakan sistem ranjau dan adu banteng atau COD. Satresnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di jaringan pelajar, serta mengamankan satu orang yang merupakan warga Tulungagung.
"Ada satu dari jaringan pelajar, ini pengembangan kasus narkoba dari Tulungagung. Satu tersangka masih pelajar, berusia 18 tahun diamankan dengan tersangka lainnya," ucapnya.
Diketahui, tersangka dengan kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (ina/mar)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News