Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Tersangka saat berada di Mapolres Jombang menjalani pemeriksaan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal digelandang anggota Satresnarkoba Polres lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap pada Selasa (30/01/2024) lalu.

Tersangka berinisial MK (24) adalah karyawan pabrik asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten .

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang tidur di rumahnya," ucap Kasatresnarkoba Polres , AKP Komar Sasmito, Sabtu (03/02/24).

Pengakuannya, lanjut Komar, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Alasannya, penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.

"Selain itu, hasil penjualan sabu juga untuk main judi sabung ayam," terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram (tiga plastik klip), 0,30 gram, 0,28 gram (dua platik klip) dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca, diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang di suatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," jelas Komar.

Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.

"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (aan/ns)

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO