JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Jombang digelandang anggota Satresnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap pada Selasa (30/01/2024) lalu.
Tersangka berinisial MK (24) adalah karyawan pabrik asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang tidur di rumahnya," ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (03/02/24).
Pengakuannya, lanjut Komar, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Alasannya, penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.
"Selain itu, hasil penjualan sabu juga untuk main judi sabung ayam," terangnya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram (tiga plastik klip), 0,30 gram, 0,28 gram (dua platik klip) dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca, diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang di suatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," jelas Komar.
Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.
"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (aan/ns)
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News