SURABAYA (BangsaOnline) - Berkas kasus dugaan korupsi gedung SDN Rangkah 1 Surabaya sudah rampung. Bahkan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melakukan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke penuntutan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo. "Sudah penyerahan tahap dua. Kini jaksa penuntut masih proses penyusunan surat dakwaan. Dua minggu lagi mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya kepada HARIAN BANGSA, Jumat (11/4).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Kasipidsus asal Jepara, Jawa Tengah, itu menjelaskan, penyerahan tahap dua kasus ini dilaksanakan pekan lalu. Baik penyidik maupun jaksa penuntut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Selain alasan subyektif, alasan lain tidak melakukan penahanan karena semua barang bukti sudah disita oleh kejaksaan," ujarnya.
Empat jaksa ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini. Di antaranya jaksa Dedy Oktivianto dan Andry Wienanto. "Kalau soal kerugian negara, sesuai hasil audit BPKP Jatim Rp 300 juta," papar Nurcahyo.
Seperti diberitakan, pembangunan gedung SDN Rangkah 1 Surabaya dilaksanakan pada 2009 lalu. Sejak pertengahan 2012, Kejari Surabaya mengusut adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung sekolah tersebut. Diduga kuat, gedung yang dikerjakan spesifikasinya tidak sesuai ketentuan kontrak.
Baca Juga: Hebat! Masjid ini Tiap Hari Sediakan Makan dan Penginapan Ber-AC Plus Kopi-Snack Gratis
Dua tersangka ditetapkan kejaksaan dalam kasus proyek gedung sekolah senilai Rp 3,2 miliar ini. Yakni WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat di Dispora Pemkot Surabaya. Kedua tersangka hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News