TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sidang pemeriksaan terhadap 8 anggota KPPS asal Desa Rayung, Kecamatan Senori, yang diduga melanggar kode etik, Senin (5/2/2024).
Para anggota KPPS tersebut diperiksa di aula kantor KPU setempat lantaran saat melakukan foto bersama diduga ada yang mengacungkan jari 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Mereka kita periksa setelah fotonya beredar. Dalam foto itu tampak para anggota KPPS seusai mengikuti bimtek. Namun, saat foto bersama ada beberapa anggota KPPS yang menunjukkan jarinya 2, 1, maupun 3," kata Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri kepada wartawan.
Ia menambahkan, para anggota KPPS yang diperiksa ini diduga tak hanya melanggar kode etik saja. Melainkan mereka ini diduga melanggar perilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Untuk agenda kali ini sifatnya baru pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," timpalnya.
Setelah pemeriksaan, nantinya hasil sidang akan dibawa rapat pleno KPU Kabupaten Tuban. Sedangkan, putusan paling lambat akan keluar 3 hari setelah sidang pemeriksaan.
"Untuk hasilnya tunggu ya, paling lambat 3 hari setelah sidang," tegasnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Diketahui, sebelumnya 8 anggota KPPS asal Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan bimtek bersama anggota lainnya.
Namun, saat melakukan foto bersama dengan anggota PPK dan komisioner KPU, ternyata ada anggota KPPS yang mengacungkan satu jari, dua jari, dan tiga jari. Foto tersebut pun viral di media sosial hingga mengundang beragam reaksi dari masyarakat. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News