Fajar: Putusan DKPP Terhadap KPU Sama dengan Somasi

Fajar: Putusan DKPP Terhadap KPU Sama dengan Somasi Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Andi Fajar Yulianto, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () atas pelanggaran etik karena memproses pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

Menurutnya, putusan tak akan mempengaruhi status Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK

"Gibran tetap melenggang menjadi cawapres mendampingi Pak Prabowo," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024).

Setelah mencermati putusan RI yang terdiri dari 10 item, Fajar menyebut tidak ada satu item pun yang mempunyai kekuatan eksekutorial, kecuali hanya berupa peringatan keras.

"Peringatan keras sama bobotnya dengan sebuah somasi atau teguran hukum yang sama sekali tidak berimplikasi secara langsung untuk membatalkan atau mendiskulifikasikan Gibran sebagai cawapres dalam pemilu 2024," tutur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) ini.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

Menurutnya, sebuah dokumen teguran hukum tidak bisa disandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding sebagaimana perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Sehingga, putusan itu sifatnya hanya peringatan keras atau sebuah upaya pembinaan dan penasihatan agar bekerja lebih profesional," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () RI memutuskan bahwa Ketua RI Hasyim Asy’ari dan komisioner lain melanggar kode etik karena memproses pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024

Sebab, belum mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada peraturan nomor 19 tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XX/2023.

Karena itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua RI dan komisioner lain. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO