BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - SI (43), pria asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, gagal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena ditangkap polisi pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya mengungkapkan SI ditangkap di sebuah rumah tak jauh dari salah satu TPS di wilayah Tanjung Bumi.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Ia ditangkap petugas yang sedang melakukan pengamanan pemilu, setelah mendapat laporan adanya cekcok yang terjadi pada salah satu rumah warga.
"Tersangka SI ini cekcok keluarga, hingga melakukan pemukulan pada istrinya. Mendengar adanya ribut-ribut, akhirnya petugas mendatangi rumah tersebut untuk memastikan," ungkapnya, Minggu (18/2/2024).
Saat di lokasi, anggota kepolisian yang bertugas pengamanan pemilu tersebut mencurigai ada yang tidak beres dengan tersangka. Sebab dilihat dari ciri-cirinya, yang bersangkutan menyerupai pengguna narkoba.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Karena curiga, anggota melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata betul, di rumah itu ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi narkoba 0,62 gram dan sebuah alat isap," jelas Febri.
Dari pengakuannya, tersangka memang sudah lama memakai obat terlarang bahkan hingga kecanduan. Barang itu dibelinya dari bandar yang juga rekannya berinisial AS (DPO) untuk dikonsumsi.
"Dia membeli 1 gram seharga Rp1 juta pada rekannya berinisial AS yang sudah kami masukan dalam daftar pencarian. Namun barang itu sudah dipakai beberapa kali sehingga yang tersisa hanya 0,62 gram saja," pungkasnya.
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
Atas perbuatannya, tersangka tersancam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News