BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MZ (32) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan kepolisian setempat. Ia, terbukti menjadi dalang hilangnya barang-barang berharga di sebuah gereja.
Tersangka, terekam CCTV membobol Gereja Mariya Immakulata Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kejadian itu, dilaporkan Yulius Apri Siswoko, warga Perum Gili Asri Residence, Kamal, penjaga gereja tersebut.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya mengungkapkan laporan tindak pidana pencurian di gereja itu masuk pada tanggal 17 Februari 2024.
"Rangkaian penyelidikan kami lakukan berbekal bukti CCTV. Sehari setelah dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Kamal menangkap pelaku dan mengamankan beberapa bukti," ungkapnya, Senin (19/2/2024).
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Jum'at (16/2/2024) dini hari saat penjaga gereja pulang. Tersangka membobol pintu menggunakan linggis dan obeng.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Ia mencuri patung yesus dan bunda maria, 2 sound system gantung, dan 3 kipas angin. Akibatnya, rumah ibadah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp5 juta karena pintu masuk juga mengalami kerusakan.
"Dari sejumlah barang yang dicuri, sebagian sudah dijual di pasar loak wilayah Surabaya. Patung yesus dan 2 kipas masih aman, belum dijual oleh tersangka," jelas Febri.
Kepada penyidik, tersangka sengaja mencuri untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Barang curian itu, hendak dijual pada pengepul barang bekas, hasilnya dikirim pada istri dan anaknya di Bondowoso.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Tersangka mengaku baru pertama kali mencuri. Uang hasil curiannya dikirim ke keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari. Kami akan dalami dulu, khawatir juga melakukan pencurian di wilayah lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News