Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan

Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan Tiga tersangka spesialis pencurian sepeda motor saat digiring ke tahanan.

Menurut kapolres, sejauh ini mereka hanya beroperasi di wilayah Pamekasan. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keduanya beraksi di luar Pamekasan.

"Untuk penadah juga sudah ada beberapa yang sudah ditangani. Kami akan terus melakukan pengembangan. Untuk 10 motor yang lain masih kami profiling siapa pemiliknya," ucapnya.

Kini tiga tersangka mendekam di tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk pasangan suami istri akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan M.Q disangkakan pasal 480 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jazuli menambahkan, pihaknya bakal memberantas curanmor di Pamekasan. Ia mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian motor di Bumi Gerbang Salam. (bel/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO