Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono

Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono Ketua DPC PKB Nganjuk H Ulum Basthomi saat memprotes penggelembungan suara di Kertosono, Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono, Muh Alwy Baroya.

Selain itu, KPU juga memberhentikan empat anggota lainnya, yaitu Huda, Lukman, Bagas dan Muchlis. Proses pemberhentian sementara tersebut, hingga proses hukum di Bawaslu Nganjuk selesai.

Baca Juga: NasDem Siap Gulirkan Hak Angket Meskipun Tanpa PDIP

Ketua KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SK pemberhentian dan SK pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang .

“KPU tanggal 24 (Februari 2024) itu menerbitkan SK pemberhentian sementara dan SK pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang PPK kertosono,” kata Puji, Selasa (27/2/2024).

“Yang diberhentikan SK-nya itu Ketua PPK, berdasarkan surat dari Bawaslu. Namun demikian dengan surat pengambilalihan itu, maka praktis seluruh anggota PPK (kewenangannya) tidak berfungsi, karena sudah diambil alih (KPU),” tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Malang: Dalam Kajian

Pujiono mengatakan, setelah mengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang , pihaknya juga telah mengundang seluruh saksi peserta Pemilu ke Kantor Kecamatan Kertosono, Sabtu (24/2/2024) kemarin.

Mereka diminta menghadiri proses rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pada Minggu (25/2/2024), yang langsung ditangani oleh KPU Nganjuk.

“Saat direkap hari Minggu itu, selain saya bacakan satu per satu berapa perolehan suaranya, juga dilakukan pencermatan dan pencocokan oleh saksi,” tutur Puji.

Baca Juga: Tolak Kecurangan Pemilu 2024, Din Syamsudin Bentuk GPKR

“Dan semua saksi sudah melakukan pencocokan penelitian itu dan kalau ada perbedaan kita jelaskan sesuai dengan C hasil, mereka menerima semua,” tambahnya.

Menurutnya, proses rekapitulasi ulang ini, pihaknya tidak menemukan manipulasi ataupun penggelembungan suara.

“Pada Hari Minggu tidak ada, data make up, data berubah, dan seterusnya tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga: Laporan Kecurangan Tak Ditindaklanjuti, KPU Pamekasan Diminta Tunda Rekapitulasi Suara

Ia mengatakan, dalam proses rekapitulasi ulang, Partai Golkar mendapatkan 7.168 suara di Kecamatan Kertosono, dengan suara terbanyak yaitu caleg nomor urut 2 Nisa Aprilia dengan total suara 4.967.

Sementara, Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto mengatakan, pihaknya memberikan saran perbaikan ke KPU Nganjuk, salah satu diantaranya untuk memberhentikan Ketua .

Baca Juga: Tuntut PSU dan Hitung Ulang, Ratusan Massa Segel Kantor Bawaslu Pamekasan

“Rekomendasi yang kami sampaikan sebenarnya hanya ketuanya () yang diberhentikan sementara. Tapi kelihatannya kok kelima-limanya diberhentikan sementara,” beber Yudha.

Diketahui, kejadian ini bermula saat ketua , Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono, Moch Muchsin terindikasi melakukan kecurangan Pemilu.

Hal itu terungkap saat rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kertosono, pada Jumat (23/2/2024) malam.

Baca Juga: KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono diduga menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Partai Golkar Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.

Alwy dan Muchsin bahkan sempat memberikan pengakuan upaya penggelembungan suara karena diperintah oleh tim kampanye Nisa. Pengakuan tersebut, terekam dan viral di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, dihari yang sama, pihak kepolisian sempat mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono ke Kantor Bawaslu Nganjuk. (rif)

Baca Juga: Tuntut Hitung Ulang dan PSU, Ratusan Massa Demo Kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO