LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Penyuluh Agama Islam Kemenag yang diangkat jadi P3K dilatih membuat atau menyusuk Sasan Kinerja Pegawai (SKP) sesuai tupoksi jabatan.
Rini Setiawati, Analis Kepegawaian Kemenag Lamongan dalam paparannya mendengan diangkatnya penyuluh agama menjadi P3K maka wajib menyusun SKP.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Untuk itu perlu diberikan pembekalan penyusunan SKP.
"Dalam pembekalan kita sampaikan cara menyusun rencana kerja yang mengacu sesuai matrik pembagian peran hasil atau rencana hasil kerja(RHK)," ungkapnya.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, H. Imam Hambali dilaksanakan di Aula Kemenag Lamongan tersebut diikuti sejumlah Penyuluh Agama Islam ASN ini merupakan tindak lanjut Bimbingan Teknis Aplikasi e-Kinerja BKN yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Dikatakan Rini, pembuatan SKP setiap tahunnya adalah hal yang wajib dilakukan oleh ASN, khususnya Penyuluh Agama Islam PPPK.
Untuk periode penilaian, SKP terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. "Periode penilaian adalah mulai TMT sampai 31 Desember 2024," pungkasnya. (qom/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News