Mayoritas Fraksi DPRD Pasuruan Sepakat Gulirkan Hak Interpelasi Sikapi Mutasi Pejabat

Mayoritas Fraksi DPRD Pasuruan Sepakat Gulirkan Hak Interpelasi Sikapi Mutasi Pejabat Rapat antara DPRD dengan tim baperjakat membahas mutasi pejabat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proses mutasi yang dilakukan oleh pada Senin (26/2/2024) lalu mendapat kritikan keras dari semua fraksi yang ada di DPRD.

Tak tanggung-tanggung, para wakil rakyat di Gedung Raci bahkan siap perang terbuka melalui jalur politik.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Mereka berencana menggunakan hak interpelasi atas kebijakan pemkab yang melakukan mutasi pejabat. Apalagi, ada 4 ASN di lingkungan sekretariat dewan yang turut dimutasi.

Fakta itu terungkap usai rapat antara DPRD dengan tim badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan (baperjakat) di gedung DPRD setempat, Rabu (28/2/2024). Rapat itu dihadiri mayoritas pimpinan fraksi.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo, mengatakan semua anggota fraksinya siap menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi terkait mutasi jabatan yang baru saja dilakukan Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024

Dia menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik mutasi 55 pejabat, baik itu tingkat eselon II, III dan IV, kemarin. "Kami sudah siapkan langkah sesuai tupoksi dewan, yakni melakukan interpelasi," cetusnya.

Apa yang diutarakan Fraksi Gerindra diamini Fraksi PDI Perjuangan. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi juga mengaku siap mengusulkan hak interpelasi terkait mutasi.

"Kami dari PDI Perjuangan juga siap menggunakan hak interpelasi ini. Kami ingin meminta keterangan pemkab terkait dengan kebijakan mutasi dan ini menyangkut masyarakat luas," katanya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Ketua Fraksi PKB Samsul Hidayat mengatakan hal yang sama. Ia kecewa karena mutasi yang dilakukan oleh pemkab tak dikomunikasikan dengan DPRD.

"Saya juga kaget, kok ada pendamping komisi II yang dimutasi. Kita tidak diajak ngomong, sehingga mengganggu tugas kerisalahan," paparnya.

Menurutnya, selama ini kinerja pendamping tersebut sudah sangat bagus. "Jadi, tidak ada alasan apa pun untuk memindahkannya dari posisinya sekarang. Dampaknya, stabilitas di internal komisi terganggu akibat mutasi yang asal-asalan ini," katanya.

Baca Juga: Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Serapan Anggaran yang Minim di Bawaslu

"Saya mohon yang dimutasi ini dikembalikan semua. Kinerja beliau itu luar biasa. Saya, sebagai Ketua fraksi PKB siap mendukung interpelasi ataupun hak angket. Kami siap menggunakan hak itu," imbuhnya.

Sementara Ketua , Sudiono Fauzan, mengingatkan Pj Bupati melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Saya kira jangan banyak gaya, banyak tingkah, dan banyak ulah, sehingga menghasilkan kebijakan atau keputusan yang membuat kegaduhan. Seharusnya dijaga situasi dan kondusivitas," tambahnya.

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menyebut mutasi yang dilakukan Senin (26/2/2024) lalu sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Antara lain adanya uji kompetensi atau pertimbangan baperjakat.

"Yang jelas, apa yang kami lakukan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena, kami juga sudah koordinasi dengan KASN, BKN, dan Kemendagri. Tentu, nanti akan kami sampaikan semuanya," tutupnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO