Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan

Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () menyatakan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ditarik kembali oleh Adoni Y. Tanesab selaku penggugat.

Maka dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi () mengenai batas usia capres dan cawapres batal digugat hari ini. memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

"Menetapkan; satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua Suhartoyo pada hari Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo menyampaikan, telah memberikan nasihat sesuai pasal 39 Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Namun, pemohon memilih mencabut gugatannya. Kepaniteraan telah menerima surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan oleh pemohon pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

telah menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda konfirmasi penarikan pemohon untuk menindaklanjuti surat penarikan tersebut. Lalu, pemohon membenarkan penarikan permohonannya.

Setelah itu, memerintahkan panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Sumber foto: Ist

Sebagai informasi, putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai polemik masyarakat.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Melalui putusan tersebut, memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO