BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kantor KPU Bangkalan diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Ahad (3/3/2024).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Aci Kusuma menuding banyak terjadi jual beli suara antarcaleg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), khususnya Dapil 6 Bangkalan.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Terima Laporan Video Cabup Fattah Jasin Bagikan Uang Tunai ke Ibu-Ibu
"Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan caleg lain," ujarnya.
Ia menilai pelaksanaan demokrasi di Bangkalan sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK.
"Kesucian marwah pesta demokrasi dirusak oleh PPK," seru Aci.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua desa di Kecamatan Kwanyar.
Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Menuntut hitungan ulang di seluruh desa di Kecamatan Kwanyar," cetus Aci.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.
"PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja," jelasnya.
Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan," terangnya.
Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.
Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah
Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya. (uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News