JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Investasi/Kepala Penanaman Modal Bahil Lahadallia sedang menjadi sorotan publik. Ini terkait dugaan keterlibatan orang dekat Presiden Jokowi itu dalam kisruh pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah IUP dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Hasil investigasi Majalah Tempo terbaru edisi 4-10 Maret 2024 mengungkap bahwa Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.
Banyak sekali respons atas dugaan Bahlil mempollitisasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimuat Malajah Tempo yang juga disiarkan channel Bocor Alus Tempo itu. Bahkan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto lantas meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
KPK pun langsung merespons desakan Mulyanto.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Tapi Bahlil tak terima. Ia melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengaku akan segera memediasi.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," kata Yadi, Senin (4/3/2024).
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan terhadap berita berjudul "Main Upeti Izin Tambang". Mantan presenter TV itu menyebut berita itu mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.
"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah, juga informasi yang tidak terverifikasi," kata ibu muda yang kini berjilbab itu dalam keterangannya melalui sebuah video, Selasa (5/2/2024).
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Atas dasar itulah Tina mengatakan, Bahlil mengadukan media nasional tersebut ke Dewan Pers.
Namun Majalah Tempo tak gentar. Buktinya, Tempo.co – media online yang satu rumpun dengan Majalah Tempo – beberapa jam lalu malah memuat pernyataan Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi Energi atau Komisi VII DPR.
Sugeng Suparwoto mengaku tidak kaget soal dugaan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mempolitisasi IUP.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurut ia, sejak awal Komisi Energi sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut Sugeng, mestinya Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi tidak diberikan kewenangan yang berlebihan. Bahkan yang melebihi kewenangan kementerian dalam urusan pertambangan.
Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Satgas, tegas politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifa ad hoc. Kewenangan untuk mencabut IUP, Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya satgas ini," ujarnya.
Karena itu Sugeng sangat berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sekadar informasi, pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.
Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News