Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil

Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com / Bahil Lahadallia sedang menjadi sorotan publik. Ini terkait dugaan keterlibatan orang dekat Presiden Jokowi itu dalam kisruh pencabutan izin usaha pertambangan ().

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang miliaran rupiah.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Hasil investigasi Majalah Tempo terbaru edisi 4-10 Maret 2024 mengungkap bahwa Bahlil yang didapuk menjadi Ketua disinyalir mempolitisasi pencabutan dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.

Banyak sekali respons atas dugaan Bahlil mempollitisasi izin usaha pertambangan () yang dimuat Malajah Tempo yang juga disiarkan channel Bocor Alus Tempo itu. Bahkan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi () memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto lantas meminta untuk memeriksa Bahlil.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

pun langsung merespons desakan Mulyanto. 

" mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Tapi Bahlil tak terima. Ia melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengaku akan segera memediasi.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," kata Yadi, Senin (4/3/2024).

Staf Khusus /Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan terhadap berita berjudul "Main Upeti Izin Tambang". Mantan presenter TV itu menyebut berita itu mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.

"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah, juga informasi yang tidak terverifikasi," kata ibu muda yang kini berjilbab itu dalam keterangannya melalui sebuah video, Selasa (5/2/2024).

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Atas dasar itulah Tina mengatakan, Bahlil mengadukan media nasional tersebut ke Dewan Pers.

Namun Majalah Tempo tak gentar. Buktinya, Tempo.co – media online yang satu rumpun dengan Majalah Tempo – beberapa jam lalu malah memuat pernyataan Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi Energi atau Komisi VII DPR.

Sugeng Suparwoto mengaku tidak kaget soal dugaan /Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mempolitisasi .

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Menurut ia, sejak awal Komisi Energi sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Sugeng, mestinya tidak diberikan kewenangan yang berlebihan. Bahkan yang melebihi kewenangan kementerian dalam urusan pertambangan.

Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.

Baca Juga: Kasus Gelar Doktor Bahlil, Rocky: Universitas Simbol Perlawanan Etika Jebol karena Amplop

Satgas, tegas politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifa ad hoc. Kewenangan untuk mencabut , Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya satgas ini," ujarnya.

Karena itu Sugeng sangat berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Sekadar informasi, pembentukan diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.

Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Sumber: tempo/kompas/liputan6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO